Aktivis Islam Kudus Tuntut Karaoke Ditutup


Kudus-Online.Com - Ratusan aktivis Muslim di Kabupaten Kudus memadati kawasan Alun-alun Kudus untuk menyampaikan aspirasinya terkait masih adanya tempat kafe karaoke yang nekat buka. Padahal, Perda nomor 10 tahun 2015 jelas-jelas melarang kegiatan usaha tersebut.

Para akvitis yang tergabung dalam Aliansi Anti Karaoke yang merupakan gabungan dari sejumlah ormas Islam di Kudus itu, juga menuntut janji Kang Mus (Musthofa Bupati Kudus. Red).

Tuntutan janji tersebut, juga ditulis dalam spanduk panjang "Mana Janjimu Kang Mus...Ini Kota Ngaji...Bukan Kota Nyanyi".

Para aktivis juga ada yang membawa poster "tolak karaoke, karaoke ngrusak moral, buktikan Gusjigangmu, karaoke atau nyawa".

Sebelum dihadiri Bupati Kudus Musthofa, pengunjuk rasa sempat menggelar istigotsah bersama untuk mendoakan agar Kudus Kota Santri benar-benar terjaga dari hal-hal yang berbau maksiat, seperti keberadaan Karaoke.

"Apakah untuk menutup karaoke masih harus menunggu jatuhnya korban lagi, seperti yang terjadi di salah satu tempat karaoke baru-baru ini," ujar salah satu orator aksi.

Ketua Gerakan Ansor Sarmanto menambahkan, bahwa aktivis muslim sepakat Kudus harus bebas karaoke, mengingat sudah ada perda yang melarang keberadaannya.

"Kami berharap, Pemkab Kudus komitmen dalam penegakan perda tersebut," ujarnya.




Bupati Kudus Musthofa akhirnya menemui pendemo dengan didampingi Kapolres Kudus AKBP Andy Rifai serta Komandan Kodim 0722/ Kudus Letnan Kolonel CZi Gunawan Yudha Kusuma.

"Sejak awal, kami komit menegakkan perda 10/2015. Jika sebelumnya kucing-kucingan, maka saat ini tidak lagi," katanya.

Tadi malam (29/12), katanya, bersama jajaran Forkompinda Kudus melakukan penyegelan 18 kafe di Kudus.

"Permintaan saya, masyarakat harus mau ikut memantau. Dan jangan sampai ada lagi yang bicara soal pekerjaan setelahnya karena saya juga mempertaruhkan jabatan saya," katanya tegas.


Post a Comment

Previous Post Next Post