K-Online, Kota- Setelah tertunda sekitar satu bulan, ahirnya Kejaksaan Negeri Kudus, meningkatkan status proses hukum kasus dugaan korupsi belanja logistik tahun anggaran 2012, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni mengatakan setelah gelar perkara hari ini (24/4), tim sepakat untuk menaikkan status kasus dugaan penyimpangan ini ke penyidikan.
Telah ditemukan indikasi penyimpangan dana sebesar 193 juta dari total anggaran 600 juta. Hingga saat ini belum ditetapkan tersangka dalam kasus ini, namun Kajari berjanji akan segera melengkapi bukti-bukti dan menetapkan tersagka Dalam waktu dekat.
"Hari ini kita keluarkan surat perintah penyidikan, meski demikian kasus masih bisa dihentikan jika dikemudian hari tidak ditemukan cukup bukti" kata Amran kepada wartawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni menambahkan Kejaksaan Kudus telah memulai proses penyelidikan awal Februari lalu. Selama proses penyelidikan, tercatat ada belasan orang yang dimintai keterangannya oleh Kejari Kudus.
Mereka yang dimintai keterangan merupakan PNS yang berdinas di BPBD Kudus yang diduga mengetahui proses pengadaan logistik tahun 2012 yang bersumber dari APBD Kudus 2012.
Untuk memastikan nilai kerugian, Kejari Kudus berencana melakukan audit dengan mengundang tim audit dari BPK atau BPKP.
(Odie)
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni mengatakan setelah gelar perkara hari ini (24/4), tim sepakat untuk menaikkan status kasus dugaan penyimpangan ini ke penyidikan.
Telah ditemukan indikasi penyimpangan dana sebesar 193 juta dari total anggaran 600 juta. Hingga saat ini belum ditetapkan tersangka dalam kasus ini, namun Kajari berjanji akan segera melengkapi bukti-bukti dan menetapkan tersagka Dalam waktu dekat.
"Hari ini kita keluarkan surat perintah penyidikan, meski demikian kasus masih bisa dihentikan jika dikemudian hari tidak ditemukan cukup bukti" kata Amran kepada wartawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni menambahkan Kejaksaan Kudus telah memulai proses penyelidikan awal Februari lalu. Selama proses penyelidikan, tercatat ada belasan orang yang dimintai keterangannya oleh Kejari Kudus.
Mereka yang dimintai keterangan merupakan PNS yang berdinas di BPBD Kudus yang diduga mengetahui proses pengadaan logistik tahun 2012 yang bersumber dari APBD Kudus 2012.
Untuk memastikan nilai kerugian, Kejari Kudus berencana melakukan audit dengan mengundang tim audit dari BPK atau BPKP.
(Odie)
Post a Comment