K-online, Kota- Pagi itu, Kantor Kejaksaan Negeri Kudus nampak sedikit gaduh, beberapa orang dengan sejumlah poster lengkap dengan ayam jago dan bola nampak berkerumun dekat pintu masuk.
"Ada apa mas ?", tanya seorang petugas jaga kepada salah seorang yang berkerumum. "Ini pak mau laporan pak", jawabnya singkat. Kerumunan itupun kembali disibukkan dengan berfoto-foto dan melayani wawancara dengan sejumlah awak media. Tak ketinggalan sang ayam jagopun tak ubahnya seperti selebriti, sambil nampak kebingungan dia dipaksa berpose dengan berbagai gaya. di lehernya tergantung secarik kertas bertuliskan "Saya berani, bagaimana dengan Kajari ?".
Tak berapa lama, kerumunan itu diterima oleh petugas jaga, dari sanalah terungkap maksud kerumunan ini. Muh. Amin, mantan pelatih Diklat Sepak Bola Putra Kudus, melaporkan Ketua Diklat yang juga ketua KONI Kudus M. Ridwan ke Kejaksaan Negeri Kudus Jawa Tengah, terkait dugaan manipulasi dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) tahun 2011.
Mantan pelatih Sepak Bola Diklat Putra Kudus, Muhammad Amin mengatakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana diklat sepak bola putra Kudus tahun 2011 diduga penuh rekayasa. Dana anggaran Diklat yang berasal dari APBD 2011 sebesar Rp475 juta diduga tidak sesuai dengan kenyataan. Terutama dana untuk gaji pelatih, pembelian susu untuk para pemain dan bonus hadiah pertandingan tidak sesuai antara laporan dan kenyataana yang sebenarnya. Selain itu juga terdapat orang yang tidak seharusnya menerima gaji, namun ikut menikmati gaji selama 12 bulan.
"Gaji pelatih tidak sesuai kenyataan dengan laporan, yang keduakedua masalah pembelian susu dan belanjanja untuk pemain itu tidak benar, saya tahu karena saya pelatih dan tahu persis kondisinya" ujar nya nusai menyampaikan laporannya.
Laporan diterima oleh petugas jaga Kejari Kudus Santoso didampingi Kasi Pidsus Kejari Kudus Paidi. Kepada Wartwan Paidi mengatakan belum tahu isi laporan yang disampaikan Amin, hanya saja setiap laporan masyarakat akan diyerima kemudian segera ditindak lanjuti sesuai perkaranya.
"Tergantung pimpinan nanti akan dilimpahkan ke mana, kita siap memprosesnya". Katanya kepada sejumlah wartawan.
Sementara itu, Ketua KONI Kudus, M. Rdwan ketika dikonfirmasi mengatakan, pelaporan itu merupakan hak warga negara, pihaknya mempersilahkan saja, namun jika nanti ditemukan hal-hal yang tidak sesuai fakta maka pohaknya akan menuntut balik.
(Odie).
"Ada apa mas ?", tanya seorang petugas jaga kepada salah seorang yang berkerumum. "Ini pak mau laporan pak", jawabnya singkat. Kerumunan itupun kembali disibukkan dengan berfoto-foto dan melayani wawancara dengan sejumlah awak media. Tak ketinggalan sang ayam jagopun tak ubahnya seperti selebriti, sambil nampak kebingungan dia dipaksa berpose dengan berbagai gaya. di lehernya tergantung secarik kertas bertuliskan "Saya berani, bagaimana dengan Kajari ?".
Tak berapa lama, kerumunan itu diterima oleh petugas jaga, dari sanalah terungkap maksud kerumunan ini. Muh. Amin, mantan pelatih Diklat Sepak Bola Putra Kudus, melaporkan Ketua Diklat yang juga ketua KONI Kudus M. Ridwan ke Kejaksaan Negeri Kudus Jawa Tengah, terkait dugaan manipulasi dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) tahun 2011.
Mantan pelatih Sepak Bola Diklat Putra Kudus, Muhammad Amin mengatakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana diklat sepak bola putra Kudus tahun 2011 diduga penuh rekayasa. Dana anggaran Diklat yang berasal dari APBD 2011 sebesar Rp475 juta diduga tidak sesuai dengan kenyataan. Terutama dana untuk gaji pelatih, pembelian susu untuk para pemain dan bonus hadiah pertandingan tidak sesuai antara laporan dan kenyataana yang sebenarnya. Selain itu juga terdapat orang yang tidak seharusnya menerima gaji, namun ikut menikmati gaji selama 12 bulan.
"Gaji pelatih tidak sesuai kenyataan dengan laporan, yang keduakedua masalah pembelian susu dan belanjanja untuk pemain itu tidak benar, saya tahu karena saya pelatih dan tahu persis kondisinya" ujar nya nusai menyampaikan laporannya.
Laporan diterima oleh petugas jaga Kejari Kudus Santoso didampingi Kasi Pidsus Kejari Kudus Paidi. Kepada Wartwan Paidi mengatakan belum tahu isi laporan yang disampaikan Amin, hanya saja setiap laporan masyarakat akan diyerima kemudian segera ditindak lanjuti sesuai perkaranya.
"Tergantung pimpinan nanti akan dilimpahkan ke mana, kita siap memprosesnya". Katanya kepada sejumlah wartawan.
Sementara itu, Ketua KONI Kudus, M. Rdwan ketika dikonfirmasi mengatakan, pelaporan itu merupakan hak warga negara, pihaknya mempersilahkan saja, namun jika nanti ditemukan hal-hal yang tidak sesuai fakta maka pohaknya akan menuntut balik.
(Odie).
Post a Comment