Awal Februari, Sidang Perdata Waduk Logung Kudus digelar.

(Kudus-online.com), Kota - Meski Waduk Logung benar-benar mulai dibangun, tuntutan warga terdampak juga teus bergulir. Sesuai rencana, 10 februari nanti sidang gugatan perdata warga yang lahannya terkena pembangunan waduk akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kudus.

Juru bicara Pengadilan Negeri Kudus Ahmad Syafiq mengatakan PN Kudus telah menujuk 3 hakim yang akan menyidangkan perkara perdata tersebut. Tiga hakim itu yakni Tri Retna Ningsih, Wija Wiyati dan Ahmad Syafiq sendiri.

Warga yang mengajukan gugatan perdata ke PN Kudus, sebanyak 46 warga yang berasal dari Desa Kandangmas (Kecamatan Dawe) sebanyak 43 warga dan sisanya dari Desa Honggosoco (Kecamatan Jekulo). Sedangkan Pihak tergugat, adalah Pemkab Kudus c.q. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kudus.

Saat ini, PN Kudus telah melakukan pemberitahuan kepada pihak penggugat dan tergugat dalam gugatan perdata terkait sengketa Waduk Logung.

Terkait dengan enam warga yang menyatakan menerima pembebasan lahan, hingga kini baru tiga orang yang mencairkan dananya setelah Pemkab Kudus menempuh jalur konsinyasi menyusul proses pembebasan lahan untuk Waduk Logung di Kudus belum tuntas seluruhnya.

Ketiga pemilik lahan yang mencairkan dana pembebasan lahan yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Kudus itu, yakni Roro Kempot menerima uang pembayaran Rp115.851.000 dan Munzaroah dengan nilai uang pengganti sebesar Rp2.688.000 serta Rahmat sebesar Rp30,5 juta.

Sementara tiga pemilik lahan lainnya, satu pemilik warga Desa Rejosari (Kecamatan Dawe) dan dua pemilik dari Desa Kandangmas (Kecamatan Dawe).
    
Demikian juga, tanah bondo desa Kandangmas hingga kini uangnya juga belum dicairkan.

Materi gugatan warga pemilik lahan, yakni tuntutan ganti lahan dan ukuran lahan harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Warga yang mengajukan gugatan perdata tersebut, didampingi jasa pengacara dari Pos Bantuan Hukum yang disediakan PN Kudus.#

Post a Comment

Previous Post Next Post