(Kudus-online.com), Kota - 600 juta lebih potensi negara diselamatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, dari hasil penindakan pelanggaran di bidang cukai rokok selama 1-15 Januari 2015.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi pada KPPBC Tipe Madya Kudus Aries Widjanarko mengatakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan tersebut, berasal dari tujuh penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai.
"Sejak awal Januari 2015, tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memang melakukan pengawasan secara intens" Katanya.
Hasilnya, tim tersebut melakukan tujuh kali pengungkapan kasus pelanggaran di bidang cukai. Modus yang digunakan, melakukan produksi rokok secara ilegal dengan memanfaatkan bangunan atau tempat tinggal.
Tujuh kali penindakan tersebut, berada di Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara. Di antaranya di Kecamatan Welahan dan Bangsri (Kabupaten Jepara) dan Kecamatan Kota Kudus.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, beberapa orang yang berada di tempat kejadian dimintai keterangannya, sedangkan barang bukti diamankan petugas. Barang bukti yang diamankan, yakni rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 811.170 batang, rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 1.920 batang berbagai merek, dan tembakau iris dengan total berat 2.016 kilogram.
Selain itu, KPPBC Kudus juga mengamankan pita cukai yang diduga palsu dengan jumlah 7.997 keping, etiket berbagai merek sebanyak 2.986 kg dan sejumlah peralatan produksi rokok.
Sesuai Undang-undang nomor 11/1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39/2007 tentang Cukai pasal 50 disebutkan bahwa, setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi pada KPPBC Tipe Madya Kudus Aries Widjanarko mengatakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan tersebut, berasal dari tujuh penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai.
"Sejak awal Januari 2015, tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memang melakukan pengawasan secara intens" Katanya.
Hasilnya, tim tersebut melakukan tujuh kali pengungkapan kasus pelanggaran di bidang cukai. Modus yang digunakan, melakukan produksi rokok secara ilegal dengan memanfaatkan bangunan atau tempat tinggal.
Tujuh kali penindakan tersebut, berada di Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara. Di antaranya di Kecamatan Welahan dan Bangsri (Kabupaten Jepara) dan Kecamatan Kota Kudus.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, beberapa orang yang berada di tempat kejadian dimintai keterangannya, sedangkan barang bukti diamankan petugas. Barang bukti yang diamankan, yakni rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 811.170 batang, rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 1.920 batang berbagai merek, dan tembakau iris dengan total berat 2.016 kilogram.
Selain itu, KPPBC Kudus juga mengamankan pita cukai yang diduga palsu dengan jumlah 7.997 keping, etiket berbagai merek sebanyak 2.986 kg dan sejumlah peralatan produksi rokok.
Sesuai Undang-undang nomor 11/1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39/2007 tentang Cukai pasal 50 disebutkan bahwa, setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Post a Comment