(Kudus-online.com), Kota -Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus Dwi Agung Hartono mengatakan
Kabupaten Kudus, menerima alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2015 sebesar Rp118,21 miliar.
"Dana cukai untuk Kudus tahun ini lebih tinggi dibandingkan dengan perolehan dana serupa pada tahun 2014 yang hanya Rp108 miliar," ujarnya.
Alokasi dana yang diterima saat ini bersifat sementara dan masih bisa berubah. Berdasarkan Peraturan Gubernur tentang Perkiraan Alokasi DBHCHT, Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi DBHCHT definitif sebesar Rp118,21 miliar. Sementara dalam penganggarannya, dimungkinkan masih bisa ditambah sisa kegiatan yang menggunakan DBHCHT tahun 2014 lalu.
Alokasi kegiatan yang dibiayai DBHCHT, katanya, harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK/07/2009 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi DBHCHT.
Berdasarkan aturan tersebut, penggunaan DBHCHT dibatasi hanya untuk lima kegiatan, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang cukai ilegal.
Untuk itu, kata dia, Bupati Kudus Musthofa mengusulkan perlunya peninjauan peraturan perundang-undangan yang ada dengan memperluas cakupan jenis kegiatan sesuai prioritas dan karakteristik daerah kepada Menteri Keuangan lewat surat tertanggal 10 Desember 2014.
Kabupaten Kudus, menerima alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2015 sebesar Rp118,21 miliar.
"Dana cukai untuk Kudus tahun ini lebih tinggi dibandingkan dengan perolehan dana serupa pada tahun 2014 yang hanya Rp108 miliar," ujarnya.
Alokasi dana yang diterima saat ini bersifat sementara dan masih bisa berubah. Berdasarkan Peraturan Gubernur tentang Perkiraan Alokasi DBHCHT, Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi DBHCHT definitif sebesar Rp118,21 miliar. Sementara dalam penganggarannya, dimungkinkan masih bisa ditambah sisa kegiatan yang menggunakan DBHCHT tahun 2014 lalu.
Alokasi kegiatan yang dibiayai DBHCHT, katanya, harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK/07/2009 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi DBHCHT.
Berdasarkan aturan tersebut, penggunaan DBHCHT dibatasi hanya untuk lima kegiatan, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang cukai ilegal.
Untuk itu, kata dia, Bupati Kudus Musthofa mengusulkan perlunya peninjauan peraturan perundang-undangan yang ada dengan memperluas cakupan jenis kegiatan sesuai prioritas dan karakteristik daerah kepada Menteri Keuangan lewat surat tertanggal 10 Desember 2014.
Post a Comment