Untuk Waduk Logung Kudus, Bondo Deso Ikut dibebaskan.

Kudus-online, Dawe- Tidak hanya lahan milik warga dan Perhutani, Lahan milik desa "Bondo Deso" juga ikut dibebaskan untuk pembangunan Waduk Logung Kudus.

Asisten I Setda Kudus Agus Budi Satriyo mengatakan tanah desa yang terkena pembebasan tersebut, yakni di Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe dan Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus.

Nilai ganti uang pengganti untuk tanah desa milik Pemerintah Desa Tanjungrejo sebesar Rp30 juta, sedangkan milik Pemerintah Desa Kandangmas sekitar Rp1 miliar.
"Desa Tanjungrejo sudah menerima uang pembebasan, sedangkan Desa Kandangmas belum dicairkan," Katanya menjelaskan..

"Penjualan lahan desa untuk kepentingan umum memang diperbolehkan," ujarnya didampingi Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Kudus Adi Sadhono Murwanto.

Hal ini telah diatur dalam Perda nomor 17/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Tentu saja, dengan persetujuan beberapa pihak, termasuk Badan Permusyawaratan Desa. Selanjutnya, kata dia, uang hasil pembebasan tersebut harus dibelikan tanah kembali.

"Sesuai aturan pembelian tanahnya harus senilai dengan tanah yang dijual," ujarnya. Kalaupun harga pembelian tanah pengganti  lebih mahal, desa bisa menambahkan dananya dan akan dicatat sebagai penambahan aset desa. Demikian juga sebaliknya, ketika uang telah dibelikan tanah dan masih sisa, tentu akan masuk ke kas desa.

 Terkait dengan pengadaan tanah yang baru, kata dia, diprioritaskan di wilayah desa yang sama. Dalam pengadaan tanah, kepala desa harus mendapat persetujuan dari BPD, bupati dan gubernur, seperti halnya saat pelepasan tanah.
"Jika pengadaan tanah di luar desa, tentunya harus ada rekomendasi dari Mendagri melalui Gubernur Jateng," ujarnya.

Lahan yang akan dibangun Waduk Logung seluas 196 hektare, tersebar di Desa Tanjungrejo dan Honggosoco (Kecamatan Jekulo), Desa Kandangmas dan Rejosari (Kecamatan Dawe), serta lahan milik Perum Perhutani.   Dari total keperluan lahan tersebut, lahan yang sudah dibayarkan oleh Pemkab Kudus tercatat mencapai 81,90 persen. Tercatat ada beberapa warga yang belum bersedia dibebaskan tanahnya.

Untuk menyelesaikan sisa lahan yang belum dibebaskan, Pemkab Kudus mengajukan konsinyasi ke PN Kudus dengan menyerahkan 68 berkas atau bidang tanah yang tersebar di empat desa, termasuk tanah desa milik Pemerintah Desa Kandangmas seluas empat hektare.

Di Desa Kandangmas tercatat 55 berkas, sedangkan Desa Tanjungrejo (Kecamatan Jekulo) 11 berkas, dan dua berkas masing-masing di Desa Honggosoco (Kecamatan Jekulo) dan Rejosari (Kecamatan Dawe).

Dalam proses sidang dua kali di PN Kudus, tercatat enam warga yang menyetujui pembebasan lahan sesuai dengan harga tawaran pemerintah sebesar Rp28.000 per meter persegi untuk lahan miring dan lahan datar Rp31.000/meter persegi

Post a Comment

Previous Post Next Post