Banyak Kebijakan Memberatkan, Nelayan Pati Ancam Demo Mentri Susi

Illustrasi
(Kudus-online.com), Pati- Karena dinilai banyak mengeluarkan kebijakan yang memberatkan nelayan, ratusan nelayan dari Pati Jawa Tengah siap berunjuk rasa ke Jakarta menuntut pencabutan sejumlah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang merugikan nelayan.

Koordinator Komunitas Nelayan Jawa Tengah Hadi Sutrisno mengatakan kebijakan yang dinilai memberatkan nelayan diantaranya aturan soal larangan penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat hela dan pukat tarik, larangan kegiatan alih muat ikan di tengah laut (transshipment).

Terkait pelarangan alat tangkap ikan tersebut,  mayoritas nelayan di Jawa Tengah menggunakan alat tangkap payang, cantrang, dogol, dan sejenisnya yang termasuk dalam kategori pukat tarik yang dilarang.

"Kebijakan larangan "transshipment" juga kami anggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54/2002 tentang Usaha Perikanan," katanya.

Hal lain yang juga menjadi keberatan nelayan adalah dikeluarkannya Perpres nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam aturan tersebut kapal nelayan berbobot lebih dari 30 gross ton (GT) dilarang menggunakan solar bersubsidi.Hal ini dinilai memberatkan bagi nelayan.

  "Moratorium perizinan usaha perikanan tangkap juga sangat merugikan pelaku usaha perikanan domestik," ujarnya.

Nelayan yang siap menuju Jakarta untuk menuntut pencabutan sejumlah kebijakan Kementerian Kelautan bukan hanya dari Kabupaten Pati, melainkan juga dari berbagai daerah di Jawa Tengah.

Hadi Sutrisno juga mengklaim aksi tersebut juga didukung oleh sejumlah pihak yang berkecimpung di bidang perikanan laut tangkap.

"Kepada nelayan yang melaut dengan kapal cantrang dihimbau untuk kembali ke darat, dan bersama-sama menunju Jakarta menuntut pencabutan aturan yang  memberatkan nelayan," Katanya.

Aksi ke Jakarta, diperkirakan akan diikuti ratusan ribu massa dan memiliki komitmen yang sama mendesak Pemerintah Pusat memerhatikan nasib pelaku perikanan pribumi.#

Post a Comment

Previous Post Next Post