Dilarang Pakai Pukat Hela, Nelayan Pati Kebingungan Cari Alternatif

(Kudus-online.com), Pati – Dilarang menggunakan Pukat Hela, nelayan di Pati mengaku kebingungan mencari alternative alat tangkap yang sesuai dengan spesifikasi kapal mereka. Untuk itu Koordinator Front Nelayan Bersatu wilayah Pati Bambang Wicaksono meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat mencarikan solusi alat tangkap alternatif sesuai spesifikasi kapal nelayan.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini memang menunda pemberlakuan pelarangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan tarik sehingga bisa dimanfaatkan untuk memikirkan alat tangkap alternatif," ujarnya.

Selama ini nelayan menggunakan alat tangkap yang dilarang tersebut memang disesuaikan dengan alat tangkapnya sehingga tidak mudah langsung berganti ke alat tangkap lain.

Nelayan juga tidak mungkin mengganti alat tangkap sekaligus mengganti kapalnya karena investasi yang terlanjur dikeluarkan juga cukup besar.

Oleh karena itu, jeda waktu yang ada bisa dimanfaatkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memikirkan alat tangkap alternatif yang sesuai dengan spesifikasi kapal nelayan mengingat pemberlakuan larangan penggunaan kedua jenis alat tangkap ditunda hingga September 2015.

"Kalau sudah ada solusi alat tangkap yang diklaim lebih ramah lingkungan, tentunya aktivitas nelayan tidak terganggu karena sudah ada alat tangkap alternatif," ujarnya.

Pemerintah juga diharapkan membantu para nelayan untuk mendapatkan alat tangkap alternatif tersebut karena investasinya dipastikan juga cukup besar.

"Jika perlu, kami juga bisa dilibatkan untuk berfikir bersama mencari alat tangkap alternatif yang sesuai dengan spesifikasi kapal nelayan," ujarnya.

Ia menduga, peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak disertai dengan persiapan yang matang dan disesuaikan dengan situasi kondisi di lapangan.

Hal itu, terlihat ketika nelayan serta sejumlah pelaku usaha yang terkait dengan hasil perikanan tangkap mengikuti rapat Komisi IV DPR RI yang dihadiri pula Kementerian Kelautan.

"Kementerian Kelautan ternyata tidak bisa memberikan solusi yang diharapkan bisa mencerahkan kegalauan nelayan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah bahwa pelarangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan tarik juga memberikan efek domino, mulai dari pengangguran sementara yang bakal dialami anak buah kapal (ABK), penyedia jasa galangan kapal hingga pelaku usaha yang membutuhkan bahan baku ikan laut. #

Post a Comment

Previous Post Next Post