(Kudus-online.com)
– Sejumlah perangkat desa di Kudus mengaku resah menyusul belum jelasnya aturan
mengenai tanah bengkok desa.
Perangkat Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati Budi Leksono
mengakui, sejak Januari 2015 belum menerima penghasilan dari bengkok desa
menyusul adanya PP nomor 43/2014.
Di dalam PP tersebut, pemanfaatan tanah bengkok desa yang
selama ini melekat pada perangkat maupun kepala desa, hasilnya harus disetorkan
ke kas desa.
"Harapannya memang ada kejelasan soal itu agar
perangkat bisa mendapatkan penghasilan," ujarnya.
Jika harus menunggu selama dua bulan, dia mengaku, masih
bisa, namun jika lebih lama tentunya tidak diharapkan karena kebutuhan hidup
setiap harinya juga perlu dipenuhi.
Menanggapi hal itu,
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kudus Adi Sadhono mengatakan saat ini,
masih masa transisi sehingga sebelum ada aturan yang baru soal pemanfaatan
tanah bengkok desa, sementara masih bisa menggunakan aturan yang lama. Jadi
tanah bengkok desa masih bisa dimanfaatkan perangkat maupun kepala desa.
Munculnya UU Desa nomor 6/2014, sudah ditindaklanjuti oleh
pemerintah dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43/2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6/2014 tentang Desa.Sementara di daerah, sudah ditindaklanjuti dengan pembuatan
peraturan bupati dan peraturan daerah.
"Perbubnya sudah ada, sedangkan perdanya dimungkinkan
masih dalam proses," ujarnya.
Jika kedua aturan tersebut sudah siap, kata dia, pemanfaatan
tanah bengkok desa tentunya akan menggunakan ketentuan yang baru. #

Post a Comment