Perangkat Desa di Kudus Resah, Aturan Soal Tanah Bengkok Belum Jelas

(Kudus-online.com) – Sejumlah perangkat desa di Kudus mengaku resah menyusul belum jelasnya aturan mengenai tanah bengkok desa. 

Perangkat Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati Budi Leksono mengakui, sejak Januari 2015 belum menerima penghasilan dari bengkok desa menyusul adanya PP nomor 43/2014.

Di dalam PP tersebut, pemanfaatan tanah bengkok desa yang selama ini melekat pada perangkat maupun kepala desa, hasilnya harus disetorkan ke kas desa.

"Harapannya memang ada kejelasan soal itu agar perangkat bisa mendapatkan penghasilan," ujarnya.

Jika harus menunggu selama dua bulan, dia mengaku, masih bisa, namun jika lebih lama tentunya tidak diharapkan karena kebutuhan hidup setiap harinya juga perlu dipenuhi.

 Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kudus Adi Sadhono mengatakan saat ini, masih masa transisi sehingga sebelum ada aturan yang baru soal pemanfaatan tanah bengkok desa, sementara masih bisa menggunakan aturan yang lama. Jadi tanah bengkok desa masih bisa dimanfaatkan perangkat maupun kepala desa.

Munculnya UU Desa nomor 6/2014, sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6/2014 tentang Desa.Sementara di daerah, sudah ditindaklanjuti dengan pembuatan peraturan bupati dan peraturan daerah.

"Perbubnya sudah ada, sedangkan perdanya dimungkinkan masih dalam proses," ujarnya.
Jika kedua aturan tersebut sudah siap, kata dia, pemanfaatan tanah bengkok desa tentunya akan menggunakan ketentuan yang baru. #

Post a Comment

Previous Post Next Post