Aduh, Pengisian Jabatan Wakil Bupati Kudus diperkirakan Masih Lama

(Kudus-online.com), Kota - Meski sudah lama kosong pasca meninggalnya wakil Bupati Kudus H. Abdul Hamit beberapa waktu lalu, pengisian jabatan wakil bupati dipastikan tidak bisa direalisasikan dalam waktu dekat karena masih harus menunggu Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang nomor 1/2015. Padahal saat ini Undang-undang tersebut juga belum disahkan.Demikian disampaikan Ulwan Hakim Anggota Komisi A DPRD Kudus.

Ulwan menambahkan, hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri,  diminta untuk menunda pengangkatan wakil bupati menunggu PP tersebut dikeluarkan.

Dalam kunjungannya ke Kemendagri, untuk pengangkatan wakil bupati memang diarahkan melibatkan partai pengusung.

"Nantinya pengajuan nama wakil bupati diawali dengan pengajuan calon wakil bupati ke bupati," ujarnya.

Hal ini berbeda dengan  aturan lama PP nomor 102/2014 dimana pengusulan calon wakil  menjadi hak prerogatif bupati.

Dari partai pengusung mengusulkan nama ke bupati, nama wakil bupati kemudian disodorkan ke DPRD Kudus dan selanjutnya dipilih oleh dewan.

"Jika telah selesai, langsung dilakukan paripurna dan hasilnya dikirim ke Kemendagri melalui gubernur," Katanya.

Untuk melaksanakan mekanisme tersebut, masih harus menunggu PP yang baru sehingga daerah yang hendak mengajukan wakil bupati karena wakil bupatinya berhalangan tetap harus menunggu PP yang baru Karena PP lama juga sudah tidak boleh digunakan.

Konsultasi dengan Komisi II DPR RI juga menyampaikan hal sama bahwa penggantian wakil bupati harus melalui DPRD Kudus, tidak langsung dari bupati ke Kemendagri.

Wakil Bupati Kudus Abdul Hamid meninggal dunia yang diduga akibat mengalami serangan jantung mendadak pada Jumat (16/1) lalu.#

Post a Comment

Previous Post Next Post