Diduga Melakukan Pungutan Liar, Oknum Guru di Kudus dilaporkan ke Bupati

(Ilustrasi)
(Kudus-online.com), Kota – Seorang oknum guru olahraga SMP Negeri 2 Gebog Kudus yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) antara Rp15 ribu hingga Rp50 ribu kepada siswa yang mengikuti pelajaran ekstra kurikuler dilaporkan oleh LSM ke Bupati.

Ketua Konsorsium Masyarakat untuk Kudus Bersih (KMKB), Sururi Mujib mengatakan selain itu diduga melakukan pungutan, guru olahraga tersebut juga dilaporkan sering memperlakukan anak didiknya secara tidak etis.

Dalam pengaduan ini, KMKB juga melampirkan pernyataan sikap yang ditanda tangani enam orang tua dari enam siswa serta pernyataan sikap yang ditandatangani 13 siswa.

Dalam pernyataan sikap yang ditempeli materai Rp 600 ini antara lain dijelaskan, masing-masing siswa yang mengikuti pendidikan ekstrakulikuler renang dipungut biaya antara Rp 15  ribu hingga Rp 50 ribu.

Jika siswa tidak mengikuti pelajaran ekstra kurikuler dengan alasan apapun dan tidak membayar, sang guru mengancam nilai siswa yang bersangkutan akan dikosongkan. Bahkan, juga disebutkan guru bersangkutan juga seringkali mengumpat-umpat siswa yang tengah mengikuti pelatihan renang.

Menurutnya, tindakan guru seperti itu tidak etis dan tidak mendidik. Untuk itu, setelah dilayangkannya pengaduan ini pimpinan harus memberikan sanksi yang tegas. Kalau perlu diusut sampai tuntas sejak kapan perbuatan itu dilakukan.

”Tingkah laku guru kepada anak didik yang tidak pantas akan membawa dampak psikologis. Seperti pepatah, guru kencing berdiri murid kencing berlari, artinya jika guru member tauladan yang tidak baik tidak tertutup kemungkinan akan ditiru anak didiknya,” tegasnya.

Sururi menambahkan surat pengaduan juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta Inspektorat.#

1 Comments

  1. Perlu peran kita semua sebagai masyarakat atau orang tua untuk mengawasi pendidikan anak di sekolah.

    ReplyDelete

Post a Comment

Previous Post Next Post