![]() |
(Ilustrasi) |
(Kudus-online.com), Kota – Seorang oknum guru
olahraga SMP Negeri 2 Gebog Kudus yang diduga melakukan pungutan liar (pungli)
antara Rp15 ribu hingga Rp50 ribu kepada siswa yang mengikuti pelajaran ekstra
kurikuler dilaporkan oleh LSM ke Bupati.
Ketua Konsorsium Masyarakat untuk Kudus Bersih
(KMKB), Sururi Mujib mengatakan selain itu diduga melakukan pungutan, guru
olahraga tersebut juga dilaporkan sering memperlakukan anak didiknya secara
tidak etis.
Dalam pengaduan ini, KMKB juga melampirkan
pernyataan sikap yang ditanda tangani enam orang tua dari enam siswa serta pernyataan
sikap yang ditandatangani 13 siswa.
Dalam pernyataan sikap yang ditempeli materai
Rp 600 ini antara lain dijelaskan, masing-masing siswa yang mengikuti
pendidikan ekstrakulikuler renang dipungut biaya antara Rp 15 ribu hingga Rp 50 ribu.
Jika siswa tidak mengikuti pelajaran ekstra
kurikuler dengan alasan apapun dan tidak membayar, sang guru mengancam nilai
siswa yang bersangkutan akan dikosongkan. Bahkan, juga disebutkan guru
bersangkutan juga seringkali mengumpat-umpat siswa yang tengah mengikuti
pelatihan renang.
Menurutnya, tindakan guru seperti itu tidak
etis dan tidak mendidik. Untuk itu, setelah dilayangkannya pengaduan ini
pimpinan harus memberikan sanksi yang tegas. Kalau perlu diusut sampai tuntas
sejak kapan perbuatan itu dilakukan.
”Tingkah laku guru kepada anak didik yang
tidak pantas akan membawa dampak psikologis. Seperti pepatah, guru kencing
berdiri murid kencing berlari, artinya jika guru member tauladan yang tidak
baik tidak tertutup kemungkinan akan ditiru anak didiknya,” tegasnya.
Sururi menambahkan surat pengaduan juga
ditembuskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta
Inspektorat.#
Perlu peran kita semua sebagai masyarakat atau orang tua untuk mengawasi pendidikan anak di sekolah.
ReplyDeletePost a Comment