(Kudus-online.com), Kota - Meski menjadi produsen rokok, bukan berarti masyarakat kudus bebas merokok dimana saja. Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) segera diberlakukan. Seperti diberitakan Antarajateng.com, Saat ini Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, segera mensosialisasikan Peraturan Bupati tersebut, menyusul ditandatanganinya Perbub KTR.
Kepala Bidang Kemitraan dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kudus Mustianik seperti dikuti Antarajateng mrngatakan
meski Perbub tersebut belum lama ditandatangani Bupati Kudus, namun secepatnya akan segera disosialisasikan.
Mustianik menambahkan dalam perbub tersebut melarang merokok di tempat umum, seperti tempat pelayanan kesehatan dan sekolah. Untuk itu sasaran sosialisasi perbub tersebut akan ditujukan di lingkungan pendidikan kemudian dilanjutkan ke tempat pelayanan kesehatan.
Larangan merokok di lingkungan pendidikan berlaku di sekolah tingkat SD hingga SMA, dan juga di tingkat taman bermain.
"Kami berharap dengan diberlakukan Perbup ini, tidak ada lagi tenaga pengajar yang merokok di lingkungan sekolah karena siswa bisa terkena dampaknya," ujarnya.
Kabag Humas Setda Kudus Suhastuti membenarkan, bahwa Perbub nomor 18/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok telah ditandatangani Bupati Kudus Musthofa. Dengan demikian Perbup sudah dinyatakan berlaku.
"Hanya saja masih perlu disosialisasikan terlebih dahulu agar masyarakat luas mengetahuinya," katanya.
Seorang guru SMP Kanisius Kudus Basuki Sugita menyatakan dukungannya terhadap perbub tersebut karena pada prinsipnya memiliki tujuan yang baik, khususnya terhadap generasi muda.
Meskipun demikian, kata dia, merokok juga merupakan hak asasi seseorang sehingga perlu juga diakomodir lewat penyediaan ruangan khusus untuk merokok.
"Jika ada ruangan khusus untuk perokok, tentunya tenaga pengajar yang merokok juga tidak akan sembarangan merokok," ujarnya.#
(Antarajateng.com)
Kepala Bidang Kemitraan dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kudus Mustianik seperti dikuti Antarajateng mrngatakan
meski Perbub tersebut belum lama ditandatangani Bupati Kudus, namun secepatnya akan segera disosialisasikan.
Mustianik menambahkan dalam perbub tersebut melarang merokok di tempat umum, seperti tempat pelayanan kesehatan dan sekolah. Untuk itu sasaran sosialisasi perbub tersebut akan ditujukan di lingkungan pendidikan kemudian dilanjutkan ke tempat pelayanan kesehatan.
Larangan merokok di lingkungan pendidikan berlaku di sekolah tingkat SD hingga SMA, dan juga di tingkat taman bermain.
"Kami berharap dengan diberlakukan Perbup ini, tidak ada lagi tenaga pengajar yang merokok di lingkungan sekolah karena siswa bisa terkena dampaknya," ujarnya.
Kabag Humas Setda Kudus Suhastuti membenarkan, bahwa Perbub nomor 18/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok telah ditandatangani Bupati Kudus Musthofa. Dengan demikian Perbup sudah dinyatakan berlaku.
"Hanya saja masih perlu disosialisasikan terlebih dahulu agar masyarakat luas mengetahuinya," katanya.
Seorang guru SMP Kanisius Kudus Basuki Sugita menyatakan dukungannya terhadap perbub tersebut karena pada prinsipnya memiliki tujuan yang baik, khususnya terhadap generasi muda.
Meskipun demikian, kata dia, merokok juga merupakan hak asasi seseorang sehingga perlu juga diakomodir lewat penyediaan ruangan khusus untuk merokok.
"Jika ada ruangan khusus untuk perokok, tentunya tenaga pengajar yang merokok juga tidak akan sembarangan merokok," ujarnya.#
(Antarajateng.com)
Post a Comment