![]() |
| Foto : Yayan/tribunjateng |
"Kami mendapat informasi adanya warga yang sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan Narkoba di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)," kata KBO Satresnarkoba Polres Kudus, Ipda Imam Sukirno, seperti dikutip tribunjateng.com saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Selasa (2/2).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian di sekitar TKP. Tak lama kemudian petugas melihat seseorang yang ciri-cirinya mirip dengan informasi yang didapat.
"Saat digeledahan, petugas mendapati bungkus rokok yang ditaruh di dashboard sepeda motor, yang didalamnya terdapat plastik klip kecil berisi sabu," katanya.
Menurut pengakuan tersangka, ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Jepara, dan akan digunakan bersama seorang kawan lain berinisial H, di wilayah Kaliwungu, Kudus.
"Barang didapat dari Jepara, katanya seharga Rp 700 ribu," kata Imam.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan satu paket sabu, satu unit sepeda motor Beat tanpa plat nomor, sebuah smartphone, dan satu botol plastik berisi urine, sebagai barang bukti.
"Kami jerat tersangka menggunakan Pasal 112 atau 127 UU 35/2009 tentang Narkotika," Katanya menjelaskan #
Editor : Odie
Sumber : Tibunjateng.com

Post a Comment