Ini Alasan Pegadang Kompleks Matahari Kudus Ogah dieksekusi

Kompleks Pertokoan Matahari Plasa (Foto: Antarajateng.com)
(Kudus-online.com) Kota- Karena masih menunggu proses hukum, para pedagang yang menempati kios kompleks Matahari Plasa Kudus belum bersedia dieksekusi. Para pedagang berharap eksukusi atau pengosongan kios menunggu proses hukum selesai.

Sigit Wahyudi, Kuasa hukum pedagang Matahari sebagaimana dikutip antarajateng mengakui proses mediasi yang difasilitasi PN Kudus menemui jalan buntu, sehingga dilanjutkan ke proses persidangan dengan agenda memeriksa pokok perkara yang rencananya digelar Kamis (11/2).

Sigit meminta Pemerintah Kabupaten Kudus menghormati proses gugatan yang diajukan pedagang ke Pengadilan Negeri setempat atas tidak diperpanjangnya hak guna bangunan (HGB) untuk kios pedagang di kompleks Matahari Plasa Kudus.

Sigit juga mempertanyakan dasar hukum eksekusi yang akan dilakukan Satpol PP, karena biasanya Satpol PP melakukan eksekusi jika ada pelanggaran terhadap peraturan daerah.

"Para pedagang pelanggarannya apa ?, apakah melanggar perda atau perbup," ujar Sigit dari Kantor Sigit Wahyudi and Associates, Semarang.

Jika pelanggarannya terkait sewa-menyewa, maka urusannya perdata yang harus dikuatkan dengan putusan sidang pengadilan.

"Jika pemkab nekat mengeksekusi, kami akan menempuh upaya hukum, mulai dari laporan polisi, ombudsman atau Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya.

Rencana eksekusi yang dilakukan Pemkab Kudus terhadap 25 kios pedagang bukan hanya wacana, karena beberapa waktu lalu Satpol PP Kudus juga mulai menginventarisasi kios dan menempel pengumuman bahwa pengurusan perpanjangan sewa maksimal 9 Februari 2016.

Pemkab Kudus sudah berulang kali mencarikan solusi, termasuk berkonsultasi dengan BPN Pusat, Kanwil BPN Jateng dan Biro Hukum Jateng terkait pengajuan perpanjangan HGB oleh pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Kudus Plasa (HPKP).

Hasil konsultasi tersebut, dijelaskan bahwa prinsip yang diperpanjang bukan hak milik atas satuan rumah susun, melainkan hak guna bangunan di atas hak pengelolaan (HPL).

Kasus sengketa dengan pedagang muncul saat berakhirnya jangka waktu HGB nomor 15 Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kudus pada 5 Juni 2009, maka dengan sendirinya hak-hak yang ada di atasnya, seperti hak milik atas satuan rumah susun juga berakhir.

Sementara hak atas tanah, kembali ke pemilik HPL, yakni Pemkab Kudus.

Pemkab Kudus sendiri akhirnya menawarkan perpanjangan sewa dengan durasi waktu lima tahun dan ada opsi perpanjangan tiga kali.

Dari 100 kios, terdapat 25 kios yang belum diperpanjang oleh pedagang yang menempatinya, sedangkan 75 kios menyatakan bersedia memperpanjang sewa.#

Editor : Odie
Sumber : Antarajateng.com

Post a Comment

Previous Post Next Post